Skip to main content

SMP-M 01 Pekanbaru Mengundang Poltabes

SEKOLAH Menengah Pertama Muhammadiyah (SMP-M) 01 Pekanbaru, mengudang pihak Polisi Kota Besar (Poltabes) Pekanbaru, untuk memberikan ceramah tentang peraturan berlalulintas di jalan raya, Jumat (18/7) dihadapan ratusan siswa sekolah itu.

Kanit Dikyasa Poltabes Pekanbaru Iptu Sunarti, dalam ceramahnya mengatakan, menurut UU nomor 14 tahun 1992, anak yang umurnya 15 tahun ke bawah belum dibolehkan membawa kenderaan roda dua maupun roda empat, karena mereka belum memiliki emosi yang stabel, karena itu anak umur ini belum dibenarkan untuk membuat Surat Izin Mengemudi(SIM).
Karena itu tunggulah setelah berumur 16 tahun sudah duduk di bangku SMA.

Disamping mensosialisasi UU tersebut Sunarti yang didampingi beberapa temannya, juga memberikan penjelasan tentang kelengkapan surat kenderaan, kelenggapan diri untuk membawa kenderaan dan juga diberikan ceramah tentang persoalan yang berhubungan dengan rambu-rambu jalan termasuk lampu jalan.

Kepala Sekolah SMP-M 01 Pekanbaru Drs H Amran Hasan MM, mengatakan tujuan diundangkan pihak Poltabes memberikan ceramah tentang undang-undang lalin, dengan harapan agar anak didik di sekolah itu tetap mematuhi undang-undang lalin itu.

Karena ujar Amran, selama ini, anak usia sekolah SMP ini cukup rawan dengan pelanggaran masalah lalin, maka diharapkan dengan adanya ceramah dan sosialisasi itu semua siswa sekolah dipimpinnya itu dapat berhati-hati dalam membawa kenderaan di jalan raya.

Amran menjelaskan, sekolah yang dipimpinnya saat ini mengasuh sebanyak 560 siswa terdiri dari tiga kelas. Sedang akreditasi sekolah ini adalah A. Dari 36 SMP swasta yang ada di Pekanbaru yang mendapat akreditasi A ada tujuh sekolah termasuk SMPM ini.(ris)

Comments

Paling Banyak Dibaca